SATUARAH.CO - Dalam rangka menyambut HUT Perak Kota Bekasi ke–25, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menggelar Uji Emisi Gratis di kantor Pemerintah Kota Bekasi Jalan Jend A. Yani No. 1, Kota Bekasi, Rabu (7/3/22).
Turut hadir Kepala Dishub Dadang Ginanjar langsung dalam kegiatan tersebut untuk memantau. Dadang menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar sebagai salah satu peranan Dishub dalam memeriahkan HUT Kota Bekasi.
Baca Juga: MOFA dan LSM Taiwan Gelar Pekan Kesetaraan Gender
“Hari ini, Dishub Kota Bekasi menggelar Uji Emisi Gratis untuk kendaraan roda empat dalam rangkaian kegiatan HUT Kota Bekasi ke-25 kegiatan ini hanya dilaksanakan selama satu hari dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai target kendaraan terpenuhi yaitu 300 kendaraan dan bagi kendaraan roda 4 yang diuji meliputi kendaraan berbahan bakar solar dan bensin. bagi kendaraan plat merah akan dilaporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujarnya.
Dadang juga menambahkan dari target 300 kendaraan bermotor, tercatat sebanyak 279 Kendaraan bermotor yang mengikuti kendaraan Uji Emisi Gratis ini dengan rincian :
Baca Juga: Hasil RUPS, Dirut PT SEA: Tahun 2021 Alami Peningkatan Rp 2,2 Miliar
Kendaraan berbahan bakar bensin : 252 kendaraan
Lulus Uji Emisi : 250 kendaraan
Tidak lulus Uji Emisi : 2 kendaraan
Kendaraan berbahan bakar solar : 27 kendaraan
lulus uji emisi : 23 kendaraan
tidak lulus uji emisi : 4 kendaraan
Baca Juga: Kecam Keras Pengeroyokan Wartawan, Advokad Joda Bilang Begini
“Kami uji asas kepatuhan terhadap miliknya sendiri, karena keselamatan berkendara adalah hal yang utama, kami ingatkan bagi yang tidak lulus uji untuk segera memperbaikinya untuk perawatan keselamatan bersama,” ungkapnya.
Salah satu pengguna manfaat uji emisi gratis menuturkan, ini bermanfaat baginya yang memang sangat memerlukan pengecekan uji emisi mengingat kendaraan miliknya yang bisa disebut kendaraan jadul, terlebih lagi gratis.
"Terima kasih kepada Dishub Kota Bekasi, semoga ke depannya bisa menggelar kegiatan seperti ini lagi,” pungkas Rahmat salah satu peserta uji emisi kendaraan. √
Artikel Terkait
Terbitkan Aturan Tak Wajib PCR Jika Naik Pesawat, Ini Penjelasan Kemenhub
Kunjungi Legenda Pelatih Timnas Wanita, PSSI Berikan Cenderamata ke Muhardi
Capres 2024: Erick Thohir Masuk 5 Besar Papan Atas
Pelaku Tertangkap, Gus Farid dan Keluarga Diserang Pakai Sajam di Ponpes An Nur Indramayu
DPMPTSP Kota Bekasi Gencarkan Pelayanan Pembuatan NIB UKM, Ini Syaratnya