SATUARAH.CO - Maraknya tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi harus mendapat perhatian serius dan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Apalagi saat ini dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, Pasal 47 Ayat 1, dengan jelas menerangkan bahwa Jenis usaha yang dilarang yakni Diskotik, Bar, Karaoke, Panti Pijat, Live Music, dan tempat hiburan lain yang tidak sesuai dengan norma agama.
Baca Juga: Fadli Desak BNPT Umumkan Pesantren Terafiliasi Teroris
Namun para pengelola THM seolah tidak menggubris Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi yang terus gencar menekan terjadinya penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Ketua L-KPK Kabupaten Bekasi Anwar Soleh mengatakan, keberadaan THM selain melanggar Perda Kabupaten Bekasi juga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan rentan terjadinya kriminalitas.
Baca Juga: Kepala Perangkat Daerah Kota Bekasi Teken Pernyataan Komitmen Bersama Anti Korupsi
Dikatakan Anwar Soleh yang akrab disapa bang Uban yang ditemui Rabu (2/2/22), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi lemah dalam pengawasan PPKM dan fungsi penegakan Perda tidak berjalan.
Pihaknya berharap Bupati Bekasi segera mengevaluasi para pejabat Satpol PP yang dinilai tidak mampu dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Hubungan Makin Hambar, Kenali Tanda Pasangan Selingkuh dengan Orang Lain!
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhi Mauli dengan tegas mengatakan, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan segera menertibkan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi yang diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
"Tentunya kita akan melibatkan Dinas Pariwisata dan Berkaitan dengan PPKM kita akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan unsur lainnya," ujarnya.
Masih dikatakan Windhi, pengawasan dan penindakan tentunya terus dilakukan sesuai dengan Tupoksi.
Menurutnya, penertiban THM tentunya banyak melibatkan unsur Satpol-PP dan unsur lainnya.
"Sebagai pelaksana Wasdak, jam berapapun pimpinan memberikan perintah, Kami beserta Jajaran selalu siap melaksanakan Tugas," tandasnya. √
Artikel Terkait
Soal Pembakaran Sekolah di Garut, LaNyalla Minta Guru Honorer Diperlakukan Secara Baik dan Etis
Layani Semua Warga DKI, PAM Jaya Butuh Rp30 Triliun
Imlek 2573, Anies Harap Persaudaraan Warga di Jakarta Semakin Kuat
PBNU Mengikhbarkan Awal Rajab 1443 H Jatuh pada Hari Kamis, 3 Februari 2022
Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Tangkap Pencuri Sepeda Motor dan HP