BACA JUGA; Selain Dipecat dengan Tidak Hormat, Bripda Randy Bagus Diproses Pidana
Kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja. Lalu Pasal 4 menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. √
Artikel Terkait
Kuliah Subuh di Masjid Nurul Amin, KSAD Dudung Bilang Jangan Terlalu Dalam Mempelajari Agama
Survei Indikator: Tidak Ada Pasangan Capres Dominan, Begini Penjelasan Burhanuddin
Jika Timnas Indonesia Jadi Juara di Piala AFF 2020, Segini Hadiahnya
Erick Jadi Kandidat Terkuat Pilpres, Begini Tanggapan Millenial
Gabung Partai Politik di 2022, Emil Siap Maju di Pilpres 2024