Sebelumnya, orangtua korban keracunan nasi kotak dari PSI yakni Dina Minatta dan Maya Minatta, membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara, dengan Nomor Laporan: LP/B/684/X/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 25 Oktober 2021.
Terlapor yang masih dalam penyelidikan, disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 dan 81 KUHP. Lalu, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 360 KUHP. ✓
Artikel Terkait
Tak Terima Perlakuan Bejat Suaminya Terhadap Kedua Putrinya, Ibu Kandung Lapor ke Polisi
Bawang Putih Campur Jahe Khasiatnya Dahsyat, Bikin Istri Lemas Bahagia
Kerap Terjadi, Ini Penyebab Macet di Perempatan Jalan Raya Kedaung Babelan
Hadiri Diskusi Telusur Solusi, Waketu Bidang Verifikasi Data SMSI Bekasi Raya Bilang Begini
Pemkot Cirebon Bareng IAIN Syekh Nurjati Launching Gemmar Mengaji