Dicoret dari BLT Subsidi Gaji, Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:59 WIB
BLT Subsidi Gaji 2021 (bpjsketenagakerjaan.go.id)
BLT Subsidi Gaji 2021 (bpjsketenagakerjaan.go.id)

SATUARAH.CO - Pada BLT Subsidi Gaji 2021, terdapat 7,74 pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU tahap 1 hingga 4.

Berdasarkan data yang dirilis Kemenaker, hanya 4,91 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, yang akan mendapat BSU Subsidi Gaji.

Baca juga: Kejebak Macet di Bogor, Sandiaga Uno Pilih Naik Motor

Dan dipastikan terdapat 2,8 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan tak menerima BLT Subsidi Gaji. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan menjaring ulang data penerima baru BSU.

Secara total pada BLT Subsidi Gaji tahun 2021 ini, Kemenaker akan mencairkan BSU kepada 8,7 pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia Bakal Dimiliki Jawa Barat, Sandiaga Uno Bilang Begini

Syarat penerima BSU 2021 sendiri WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Wow, Wisata Anti Galau Diresmikan, Ini Ungkapan Bupati Cirebon

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.

Ada 3 alasan kenapa penerima BLT Subsidi Gaji dicoret. Berikut alasannya:

1. Data belum masuk

Pekerja memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT subisid gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Rekening tidak valid

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hamdan Bhulle

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X