megapolitan

RTH Meikarta Tak Ada Masjid, Ketua Komisi I DPRD Kab. Bekasi Bilang Begini

Selasa, 1 Juni 2021 | 10:46 WIB
RTH Meikarta Tak Ada Masjid, Ketua Komisi I DPRD Kab. Bekasi Bilang Begini



"Rupanya pihak Meikarta belum sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Aturan baru yang dikeluarkan Presiden itu adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.





Penyelenggaraan Rumah Susun diatur dengan PP 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun yang merupakan mandat dari kententuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.





Dalam Pasal 32 PP 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.





  1. Pelaku Pembangunan wajib melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
  2. Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari, Pengamanan jika terjadi hal yang membahayakan; dan struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya.
  3. Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal.
  4. Standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target standar pelayanan minimal yang dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Daerah.
  5. Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan target standar pelayanan minimal yang meliputi: jenis pelayanan dasar indikator kinerja nilai standar pelayanan minimal; danbatas waktu pencapaian.




Pasal 33
Jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huru a paling sedikit: jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan (drainage), dan tempat pembuangan sampah;
sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir; dan jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, pemadam kebakaran, dan sarana penerangan jasa umum.





Artinya, dari PP yang ditandatangi Presiden Jokowi tersebut mengamanatkan bagi para pengembang berkewajiban untuk menyediakan Fasos Fasum di antaranya sarana peribadatan.


Halaman:

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB