Artinya, dari PP yang ditandatangi Presiden Jokowi tersebut mengamanatkan bagi para pengembang berkewajiban untuk menyediakan Fasos Fasum di antaranya sarana ibadah.
Artinya, dari PP yang ditandatangi Presiden Jokowi tersebut mengamanatkan bagi para pengembang berkewajiban untuk menyediakan Fasos Fasum di antaranya sarana ibadah.