Diketahui, larangan berjualan di jalan atau trotoar sehingga mengganggu Ketertiban Umum itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum.
Pasal 23 ayat (1), yang setiap orang atau Badan Dilarang Berdagang , Berusaha di Bagian Jalan/Trotoar, Halte, Jembatan Penyebrangan Orang dan Tempat-Tempat Untuk Kepentingan umum Lainnya.
"Kami akan membuat surat kepada Bupati agar semua PKL ditertibkan. Supaya adil tidak ada Tebang pilih," tegasnya.