Dia berujar, persyaratan itu terpenuhi proses langsung melakukan pembayaran setelah keluar nilai dari KJPP Appraisal.
"Kalau untuk luas lokasi lahan makam (kuburan) seluas 824 M2 berdasarkan alas hak sertifak hak milik atas nama H. Hotib," pungkasnya.