megapolitan

Soal Temuan BPK di Bidang Bangunan Negara DCKTR, DPRD Kab. Bekasi Bilang Begini...

Minggu, 29 November 2020 | 19:05 WIB
Soal Temuan BPK di Bidang Bangunan Negara DCKTR, DPRD Kab. Bekasi Bilang Begini...



"Jangan ke saya sekarang, takut offsite," singkatnya.









Diketahui, banyak pihak berharap agar masalah itu ditindak tegas oleh para penegak hukum. Sebab berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.





Dalam Pasal 4 jelas berbunyi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.





Dengan demikian, dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasalnya, maka pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.


Halaman:

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB