megapolitan

Jawab Tudingan Miring, Kabareskrim Buka Suara, Ini Katanya

Jumat, 25 November 2022 | 20:59 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto

SATUARAH.CO - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya buka suara terkait testimoni Aiptu Ismail Bolong dan beredarnya LHP DivPropam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Komjen Agus Andrianto menyampaikan tanggapannya terkait isu yang beredar di ruang publik yang menyeret namanya.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Jumat (25/11/22).

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Beri Bantuan Sembako kepada Pokdar Kamtibmas

Apa yang Bareskrim kerjakan adalah sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," sambung Mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) ini.

Lebih lanjut Komjen Agus Andrianto mengatakan, BAP juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.

Baca Juga: Siaga Banjir Rob, Ini yang Dilakukan Kapolsek Kawasan Muara Baru

"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm. Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," papar Komjen Agus.

Komjen Agus Andrianto juga menyampaikan terkait kondisi pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.

"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5%, tahun 2021 tumbuh 3,5%," papar Komjen Agus.

Baca Juga: Kang Jimat dan Mimih Beradu Akting dalam Film 'Kisah Tersembunyi'

Polri juga fokus pada penanganan Covid 19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, disamping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," ujar Komjen Agus.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB