“Sejak 2002 total dana zakat yang berhasil dihimpun Baznas dan LAZ mengalami peningkatan pada tiap tahunnya. Selain itu, pendayagunaan zakat juga semakin bertambah luas dan bahkan menjangkau sampai ke pelosok-pelosok negeri. Pendayagunaan zakat mulai dilaksanakan pada lima program, yaitu kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah,” ungkapnya.
Pada 27 Oktober 2011, menurut Samsul Bahri, DPR RI menyetujui undang-undang pengelolaan zakat pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang kemudian diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pada 25 November 2011.
Baca Juga: Qatar Haramkan Bir di Piala Dunia, FIFA: Keputusan Ini Sulit Diterima
“Undang-undang ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,” jelas dia.
Untuk mencapai tujuan dimaksud, kata Samsul Bahri, undang-undang mengatur bahwa kelembagaan pengelola zakat harus terintegrasi dengan Baznas sebagai koordinator seluruh pengelola zakat, baik Baznas daerah maupun LAZ.
“Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi Jadi WNI, Jordi-Sandy: Terima Kasih Pemerintah Indonesia
Dalam undang-undang tersebut, demikian Samsul Bahri, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
“Dengan demikian, Baznas bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Adapun pengelolaan zakat di Kabupaten Bekasi dimulai pada tahun 1974 merujuk pada Keppres No 07/POIN/10/1968 dengan nama Badan Amil Zakat Infak dan Shodakoh (Bazis Kabupaten Bekasi) di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
Baca Juga: 90 Persen Penyakit Jantung Dapat Diobati, Begini Penjelasan Dokter
“Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, Bazis diubah namanya menjadi Badan Amil Zakat Kabupaten Bekasi (BAZ Kabupaten Bekasi) yang otonom dan mandiri dengan kepengurusan yang melibatkan unsur masyarakat,” pungkasnya. √