SATUARAH.CO – Zakat adalah ibadah sekaligus amaliah yang memiliki nilai yang sangat strategis dilihat dari aspek keagamaan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan manusia.
Demikian dikatakan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, H.M. Samsul Bahri, SE, M.Si, saat dihubungi satuarah.co, Ahad (20/11/2022).
Menurut dia, peran zakat dinyatakan secara gamblang dalam Al-qur’an, diperaktekan dalam keseharian hidup Rasulullah SAW (Al-hadits) dan terepleksikan dalam sejarah islam.
“Syariat zakat diperintahkan oleh Allah SWT kepada Rasulullah SAW pada tahun kedua hijriah, kemudian Rasulullah menegaskan kepada sahabat sebagai Amil Zakat, yang bertugas menarik zakat dari para wajib zakat (muzakki), mengumpulkan dan mendata di Baitul Mall kemudian menyalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik),” katanya.
Baca Juga: Dilumat Timnas Prancis, Shin Tae-yong Bilang Pemain Takut Duluan
Dijelaskan Samsul Bahri, Badan Amil Zakat Nasional merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
“Pengelolaan zakat oleh lembaga awalnya hanya diatur oleh Keppres No 07/POIN/10/1968 tertanggal 31 Oktober 1968 tentang pengelolaan zakat nasional,” ujarnya.
Lembaga pengelola zakat saat itu, lanjut dia, hanya dilakukan terbatas di beberapa daerah saja, seperti BAZIS DKI (1968), BAZIS Kaltim (1972), BAZIS Jawa Barat (1974) dan beberapa BUMN mendirikan lembaga zakat seperti BAMUIS BNI (1968).
Baca Juga: 6 Asupan Makanan Ini Membantu Melawan Covid-19, Salah Satunya Camilan Kacang
“Lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat merupakan langkah awal pengelolaan zakat yang berlaku secara Nasional,” katanya.
Dia menambahkan, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dibentuklah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001.
“Dalam Surat Keputusan ini disebutkan tugas dan fungsi Baznas yaitu untuk melakukan penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Dalam undang-undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Adapun BAZ terdiri dari Baznas pusat, BAZ Propinsi, BAZ kota, BAZ Kecamatan,” paparnya.
Baca Juga: Bahas Kesiapan Indonesia Gelar Piala AFF 2022, Wapres AFF Temui Menpora
Dikatakan Samsul Bahri, terbentuknya lembaga zakat yang berbadan hukum dan didukung dengan sosialisasi zakat yang dilakukan oleh lembaga zakat di berbagai media berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui amil zakat.
Artikel Terkait
Haedar Nashir Suara Terbanyak Disusul Abdul Muti, Ini Daftar 13 Formatur PP Muhammadiyah
Pakai Adat Dua Daerah, Kaesang: Persiapan Pernikahannya Sudah 100 Persen
Sergio Aguero: Hadapi Arab Saudi Tidak Dapat Dipandang Sebelah Mata
Menpora Sambut Baik Bergulirnya Kembali Kompetisi Liga Indonesia
Ajak Berkeliling ke Pesantren, NasDem Yakini Anies Raih 50 Persen Suara di Jabar