megapolitan

Kecam Pelecehan di Salah Satu Sekolah, Plt Wali Kota Bekasi: Segera Keluarkan Surat Pemberhentiannya

Selasa, 15 November 2022 | 17:26 WIB
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (Humas Kota Bekasi)

SATUARAH.CO - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengecam aksi pelecehan dan tindakan cabul di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada di Kota Bekasi.

Pelecehan tersebut diduga dilakukan oknum guru kepada beberapa siswi di tempatnya bekerja.

"Sangat mengecam tindakan yang dilakukan oknum tersebut, karena telah mencoreng nama baik dunia pendidikan," tegas Tri Adhianto.

Baca Juga: Coreng Dunia Pendidikan, Disdik Kota Bekasi Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual

Tri Adhianto telah memerintahkan kepada BKPSDM maupun Dinas Pendidikan untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum guru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Dalam apel senam sparko tadi sudah saya sampaikan, BKPSDM dan Disdik segera mengambil langkah tegas. Hari ini pun Saya pinta untuk segera dikeluarkan surat pemberhentiannya,” tandasnya

Tri Adhianto juga menyampaikan hal-hal yang berkaitan pelanggaran etika dan moral menjadi satu perhatian khusus bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Atasi Kesemutan di Tangan Kanan, Pakai Obat Alami Ini

Menurut Tri Adhianto, bentuk kekerasan maupun tindakan pelecehan tidak boleh terjadi di ruang manapun, terlebih pada dunia pendidikan.

“Tindakan kekerasan maupun pelecehan, tidak boleh terjadi di ruang manapun, terlebih di dunia pendidikan. Seharusnya lingkungan pendidikan menjadi pengayom dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak kita,” ujar Tri Adhianto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mihdar menyampaikan, pelaku saat ini terancam dikeluarkan.

Baca Juga: Selama KTT G20, Kapolri Pastikan Situasi Bali Aman, Ini Penjelasannya

"Kami telah lakukan verifikasi, kami interogasi atau akan kami panggil. Bahkan sanksi tegas bagi pelaku " ujar UU Saeful Mihdar dalam sambungan teleponnya. √

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB