megapolitan

67 Bangli di Pasar Induk Cibitung Bekasi Segera Dibongkar Satpol PP

Sabtu, 19 Februari 2022 | 17:01 WIB
Aktivitas di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. (satuarah.co)

SATUARAH.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, memberikan surat teguran pertama kepada 67 pemilik bangunan liar (bangli) yang berdiri di sekitar Pasar Induk Cibitung. Jika tidak diindahkan, maka surat teguran akan dilayangkan kembali.

Surat teguran pertama untuk 67 bangli di sekitar Pasar Induk Cibitung ini diberikan pada Selasa (15/2/2022) lalu. Dalam surat teguran itu pemilik bangli dan lapak liar diminta agar menertibkan sendiri bangunannya.

Jika tidak diindahkan, maka surat teguran kedua akan dilayangkan kembali hingga surat teguran ketiga. Jarak antara surat teguran pertama, kedua dan ketiga yakni masing-masing selama seminggu.

Baca Juga: Warga Tambun Selatan Tolak Rencana PT KAI Tutup Perlintasan Kereta, Ini Alasannya

“Ada 67 bangunan liar terdiri dari lapak-lapak pedagang kaki lima dan juga parkir liar di sekitar Pasar Induk Cibitung. Kita berikan surat teguran pertama kepada mereka,” kata Plt Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, Jumat (18/2/2022).

Sasmita mengatakan, selain memberikan surat teguran pihaknya juga sudah melakukan pendekatan secara humanis kepada pemilik bangli.

“Kita melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur. Ada beberapa tahap, yakni surat teguran pertama hingga ketiga, surat peringatan pertama hingga ketiga lalu muncul imbauan setelah itu jika tidak diindahkan barulah kita lakukan penertiban,” katanya.

Baca Juga: Tim TP2GD Usulkan Haji Yasin Pebayuran Jadi Pahlawan Nasional, Begini Penjelasan Kabag Kesra Kab Bekasi

Baca Juga: Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka

Ganda Sasmita berharap pemilik bangli di sekitar Pasar Induk Cibitung ini menertibkan sendiri bangunannya. Karena sejak surat teguran pertama dikeluarkan, masih banyak waktu bagi pemilik bangli untuk memindahkan barang-barangnya.

“Kita berikan juga edukasi dan pengertian, sebab secara prosedural waktunya masih cukup panjang. Dari surat teguran pertama menuju surat teguran kedua, masa berlakunya tujuh hari,” imbuhnya.

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB