megapolitan

Warga Tambun Selatan Tolak Rencana PT KAI Tutup Perlintasan Kereta, Ini Alasannya

Sabtu, 19 Februari 2022 | 16:57 WIB
Spanduk penolakan warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terkait rencana PT KAI menutup perlintasan rel kereta api sebidang di Kampung Mekarsari Timur, mulai 23 Februari 2022. (satuarah.co)

SATUARAH.CO – Pemasangan spanduk sosialisasi akan ditutupnya lintasan Kereta Api di Mekarsari Timur, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berbuntut panjang.

Warga Tambun Selatan meminta agar PT KAI tidak menutup lintasan itu. Permintaan warga itu diungkapkan dengan pemasangan spanduk. Spanduk yang dipasang warga itu terlihat pada Sabtu (19/2/2022).

Tidak tanggung-tanggung disebutkan dalam spanduk bahan dasar putih itu ‘Atas Nama Rakyat Indonesia, khususnya warga Tambun & setkitarnya, para pengguna jalan, pekerja, pedagang, anak-anak sekolah , dll. Kami menolak keras penutupan jalan perlintasan ini, demi kemaslahatan hidup & ekonomi rakyat kecil dan sejarahnya. Kami berharap PT KAI mempertimbangkan tidak menutup jalan perlintasan ini.

Baca Juga: Tim TP2GD Usulkan Haji Yasin Pebayuran Jadi Pahlawan Nasional, Begini Penjelasan Kabag Kesra Kab Bekasi

Spanduk berukuran sama 1 x 3 meter persegi itu dipasang mengarah kepada pengendara yang melintas. “Tadi ada yang masang, mereka semuanya warga di sini,” kata Jaja, warga di sana, sambil mengatakan itu keinginan warga.

Pemasangan spanduk penolakan warga atas rencana penutupan perlintasan rel kereta api sebidang di Kampung Mekarsari Timur mulai 23 Februari 2022 itu, berdampak pada harapan warga apakah jadi atau tidak perlintasan itu ditutup.

Baca Juga: Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka

Baca Juga: Mahasiswa Rela Jadi Ojol hingga Jualan Kambing, Gus Imin: Kamu Lelaki Hebat

Perlintasan yang berada di belakang Kantor Serikat pekerja FSPMI dan menuju halte pusat pendidikan Yapink itu, menurut PT KAI berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 menyatakan bahwa ‘untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB