SATUARAH.CO – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) menutup alun-alun di tempatnya masing-masing pada saat malam pergantian tahun.
Penutupan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan juga varian baru, Omicron. Amanat Kapolri itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Tutup alun-alun dan tiadakan segala bentuk kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun, utamakan perayaan tahun baru di rumah atau dengan keluarga saja," kata Anies menyampaikan amanat Kapolri, saat mengikuti apel gelar pasukan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Kapolri Minta Prokes Diperketat di Pelabuhan Merak
Dalam amanatnya, Kapolri juga menyampaikan bahwa strategi penguatan pengendalian harus dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan.
Hal itu terkait dengan pengendalian penyebaran Covid-19 menjelang dan sesudah libur Natal dan tahun baru atau Nataru dengan memperhatikan dan melakukan beberapa langkah.
"Kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M harus senantiasa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat dengan penuh tanggungjawab. Penguatan PPKM mikro sampai dengan tingkat RT," lanjut Anies.
Baca Juga: Ketum SMSI Dikunjungi Presiden AAYG, Ini Harapan Firdaus
Kapolri juga mendorong pengelola tempat wisata untuk mendapatkan sertifikasi CHSE dan seluruh otlet. Seperti tempat ibadah, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, toko, perkantoran, terminal dan lainnya untuk selalu menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Aplikasi ini harus benar benar digunakan jika terdapat pengunjung yang belum vaksin langsung diarahkan ke gerai-gerai vaksin terdekat. "Jika terdapat pengunjung yang masuk kategori hitam disiapkan ruang isolasi sementara sebelum mendapatkan penanganan lebih jauh," ucap Anies.
Masih menyampaikan amanat Kapolri, Anies mengatakan, melaksanakan penjagaan dan pengawasan pelaksanaan ibadah Natal di gereja.
Baca Juga: Dugaan Politik Uang di Muktamar NU, Uchok Sky: KPK Harus Turun
Protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat. Mulai dari ibadah secara hibrid pembatasan jamaat maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Juga mengatur 3M, mobilitas jemaat, dan sirkulasi udara yang baik.
"Dan aturan lainnya yang sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 31 SE tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal tahun 2021," tutur Anies.