SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi melakukan pendampingan pada seorang anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan tetangganya. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 18 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Waspada, Beredar Nomor WhatsApp Catut Nama Wakil Wali Kota Bekasi
Dalam laporan kasus, korban S anak perempuan berusia 11 tahun, warga Kota Bekasi menjadi korban pencabulan tetangganya A berusia 35 tahun.
Pelaku melihat korban sedang bermain, lalu ia mengajak korban ke warung miliknya. Atas kejadian ini, keluarga korban melaporkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan penanganan, pembekalan program perlindungan anak, dan proses hukum.
Baca Juga: Ketum SMSI Dikunjungi Presiden AAYG, Ini Harapan Firdaus
Korban yang mengalami trauma dan ketakutan didampingi oleh psikolog KPAD dalam pemulihan psikologisnya.
DPPPA Kota Bekasi dan KPAD Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan Poli Forensik RSUD Kota Bekasi mengenai visum korban.
Baca Juga: Tokoh Muda NU Siap Penuhi Tantangan Presiden
DPPPA Kota Bekasi kemudian mendampingi korban dan keluarga ke Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota untuk mendapatkan arahan terkait tindak lanjut penanganan dan kelengkapan pemberkasan kasus ke Kejaksaan. ✓
Artikel Terkait
Jelang Nataru, Politikus Gerindra Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Penumpang
Aksi Ciamik Membuat Arhan Jadi Pemain Terbaik
Pemkot Bekasi Gelar Skrining Gejala TBC dan Rontgen Dada, Catat Lokasinya
Pemilih Partai Besar Inginkan Ganjar Jadi Capres
Torehkan Citra Positif, Peneliti LSI Sebut Kang DM Bisa Jadi Rising Star di Jabar