megapolitan

Himbauan DLH Kab Bekasi Diduga Diabaikan Perusahaan, LSM MPLH Bakal Lapor ke Bareskrim

Selasa, 21 Desember 2021 | 18:03 WIB
Ketua LSM MPLH. Mezach Beay (SATUARAH.CO/SARMAN FAISAL)

SATUARAH.CO - Adanya perusahaan di Kabupaten Bekasi yang terindikasi melakukan pelanggaran kejahatan dalam lingkungan di masyarakat yang sudah diberikan sanksi dan teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Namun himbauan itu diduga diabaikan oleh pihak perusahaan hingga saat ini.

Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Indonesia, Mezach Beay mengatakan, menindaklanjuti permasalahan tersebut pihaknya akan melaporkannya secara pidana perusahaan yang nakal tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Baca Juga: PMLI Komitmen Jaga Ekspektasi Produk dalam Bidang Maritim dan Logistik di Indonesia

"Karena sudah mengabaikan sanksi yang diberikan DLH Kabupaten Bekasi, maka kami akan melaporkan salah satu perusahaan inisial PT. KI ke Bareskrim," katanya kepada satuarah.co, Selasa (21/12/21).

Ditambahkannya, berdasarkan surat DLH nomor. 660 . 1/ 607/Sekrt/ DLH/ XXI/ 2020. DLH. tanggal 22 Desember 2020 memberikan beberapa himbauan kepada PT. KI, namun sampai saat ini diduga masih diabaikan.

Baca Juga: Bantu Pengamanan Nataru, GP Ansor Kerahkan 600 Personel

"Surat dari DLH itu dari tahun 2020 dan sekarang sudah tahun 2021 belum juga dijalani oleh pihak PT. KI," tambahnya.

Menurutnya, mengacu pada Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.”

Baca Juga: Kembalikan Muruah NU, Gus Yahya: Tidak Mau Ada Capres dan Cawapres dari PBNU

"Kalau dengan sengaja hal sudah memenuhi unsur yaitu sengaja yang melakukan dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan. karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001," bebernya.

Masih Kata dia, dengan pelaporan kepada Bareskrim, pihaknya berharap agar ke depan tidak ada lagi Perusahaan-Perusahaan di Kabupaten Bekasi yang merusak dan melakukan kejahatan kepada lingkungan dan masyarakat.

"Perkara ini akan kami kawal agar mendapatkan sanksi tegas dari Bareskrim, sehingga ke depan menjadi perhatian dan menjadi efek jera bagi perusahaan yang masih menimbulkan kerusakan pada lingkungan," tutupnya. ✓

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB