Sebelumnya, orangtua korban keracunan nasi kotak dari PSI yakni Dina Minatta dan Maya Minatta, membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara, dengan Nomor Laporan: LP/B/684/X/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 25 Oktober 2021.
Terlapor yang masih dalam penyelidikan, disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 dan 81 KUHP. Lalu, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 360 KUHP. ✓