2. Penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai turunan teknis perda agar implementasi CSR lebih operasional.
3. Pelibatan aktif masyarakat sipil dan media dalam proses pengawasan serta publikasi hasil program CSR.
Dengan semangat kolaboratif yang diusung PWI Bekasi Raya, diharapkan pengelolaan CSR di Kota Bekasi ke depan tidak lagi sekadar formalitas, melainkan menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan pembangunan inklusif dan berkeadilan sosial. √ (Sevtie)