megapolitan

Ketum LAMI Prihatin Atas Penetapan Tersangka Terhadap Kepala DLH Kab Bekasi, Begini Katanya

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:41 WIB
Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun

SATUARAH.CO - Penetapan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup TPA Burangkeng menuai protes dari kalangan masyarakat maupun aktivis di Kabupaten Bekasi.


Menyikapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun mengatakan, polemik ataupun persoalan sampah yang berdampak terhadap pencemaran di seluruh daerah kabupaten kota maupun provinsi di Indonesia sampai saat ini penanganannya belum ada yang maksimal.

Hal itu lantaran keterbatasan teknologi pengelolaan sampah dan anggaran.

“Penetapan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sangat memprihatikan dan dikhawatirkan berdampak pengelolaan sampah ke depannya menjadi bertambah persoalan baru. Pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi baru tahap pengkajian ataupun mencari solusi solusi untuk penanganannya.

Baca Juga: Cipta Kondusifitas, Koramil Babelan dan Koramil Tarumajaya Gelar Patroli Wilayah

Artinya, lanjut Ketum LAMI, yang membuat persoalan baru ketika TPA Burangkeng ditutup, sampah masyarakat, pasar, kawasan industri atau pabrik dibuang ke mana?.

Jonly Nahampun menyatakan keprihatinannya terhadap pendekatan penegak hukum yang dilakukan PPNS Gakkumudu Kementerian Lingkungan Hidup yang menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menjadi Tersangka.

Baca Juga: Geram atas Kasus MinyaKita, Prabowo: Tak Ada Orang Kebal Hukum di RI!

"Seharusnya Kementerian Lingkungan (KemenLH) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan pemerintah daerah lainnya untuk menangani maupun memberikan solusi serta membantu anggaran maupun teknologi dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun dari pemerintah pusat.

“Penetapan Tersangka Kepala DLH Kabupaten Bekasi membuat ke depannya menjadi dinas yang neraka artinya pejabat yang posisi di eselon 2 (kepala dinas) dikhawatirkan menjadi kosong atau dinas yang mengelola bidang sampah rentan menjadi pejabat rentan kekosongan jabatan,” tuturnya.

Jonly Nahampun meminta agar Bupati Bekasi maupun Gubernur Jawa Barat kiranya dapat membantu ataupun memberikan pembelaan terhadap kasus tersangka Kepala DLH Kabupaten Bekasi masalah TPA Burangkeng karena permasalahan ini adalah permasalahan Pemkab Bekasi seharusnya ditangani bersama bukan hanya Kepala DLH yang mempunyai beban menangani dan bertanggung jawab persoalan sampah. √

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB