5) Senjata api rakitan sebanyak 3 unit;
6) Senjata tajam sebanyak 8 buah;
7) Barang-barang lainnya antara lain handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T sebanyak 91 jenis.
Sementara pemusnahan dilakukan dengan cara :
1) Barang bukti lain seperti sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T dimusnahkan dengan cara dibakar;
Baca Juga: KPAI Ucapkan Selamat Atas Terbentuknya Dittipid PPA PPO
2) Narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan tanpa izin dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air garam kemudian diblender;
3) Barang berupa handphone, senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji mesin.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dimaksud adalah kewenangan Penuntut Umum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan Agustus 2024 dan dilaksanakan secara periodik.
Pemusnahan Barang Bukti ini adalah pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, khususnya Jaksa sebagai eksekutor sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Penelusuran Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti. √