Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Berkekuatan Hukum, Ini Menurut Kasie Intelijen

photo author
- Kamis, 26 September 2024 | 11:50 WIB
Pemusnahan barang bukti  Perkara Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap  di Kejari Kota Bekasi
Pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap di Kejari Kota Bekasi

SATUARAH.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap Kejari Kota Bekasi.


Pemusnahan barang bukti berupa perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2024 dihadiri Kompol Suwolo Seto ( Wakasat Narkoba Polres Kota Bekasi), Taufik, SKM (Dinas Kesehatan Kota Bekasi) dan Irfan Hidayat (Mewakili Pasi Intel Kodim 0507/Kota Bekasi).

Selain itu, Kustarmizi (Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi), Lier Budhi Trapsilo, SH.MH (Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan), Ryan Anugrah, SH (Kasi Intelijen), Haryono, SH,MH. (Kasi Pidsus) dan para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Menurut Kasie Intelijen Ryan Anugrah, SH, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 75 (tujuh puluh lima) perkara tindak pidana sebagai berikut :

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Dorong PNS Jabar Bekerja 'Zero Mistake'

1) Perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika;

2) Perkara tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan;

3) Perkara tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin;

4) Perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sedangkan Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, kata Ryan Anugrah adalah;

1) Ganja dengan berat 2610,5 gram;
2) Sabu dengan berat 362,3309 gram;

3) Tembakau sintetis dengan berat 113,97 gram;

4) Obat-obatan terlarang lainnya dengan jumlah 21.696 butir;

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X