megapolitan

Tim Reskrim Polsek Cilincing Tetapkan Pembakar Rumah di Kawasan Marunda Jadi Tersangka

Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:24 WIB

Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri.

"Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 Tahun Penjara," imbuhnya. √

Halaman:

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB