Tim Reskrim Polsek Cilincing Tetapkan Pembakar Rumah di Kawasan Marunda Jadi Tersangka

photo author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:24 WIB

Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri.

"Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 Tahun Penjara," imbuhnya. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X