megapolitan

Terkait PSEL, Anggota Komisi II DPRD Adhika Dirgantara Dukung Langkah Pembatalan oleh Pj Wali Kota Bekasi

Selasa, 2 Juli 2024 | 20:58 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara

SATUARAH.CO - Pembatalan pemenang tender konsorsium asal China mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara.

Menurutnya, langkah tegas Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhammad adalah langkah yang tepat dan bijak, sebab ditemukannya ketidaksesuaian antara Perwal Nomor 36 Tahuna 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Sampah yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

Saat ditemui di ruangan Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Dhika, panggilan akrabnya menyatakan bahwa ketidaksesuaian tersebut akan berdampak terhadap Kota Bekasi bila dipaksakan berjalan.

Baca Juga: Tim TABUR Kejati NTT Tangkap dan Amankan Daniel Benediktus Tae Alias Dani DPO ke 4 Kejari Kabupaten Kupang

"Saya berharap juga bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merekomendasikan Kota Bekasi untuk segera menerapkannya jangan juga ditunda dan segera Perwal tersebut dirubah agar tidak menimbulkan silang sengketa di kemudian hari. Termasuk juga mematuhi surat rekomendasi KPPU 14 November 2023 yang meminta Pemkot Bekasi memperhatikan aspek persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan," ujar Adhika Dirgantara.

"Saya baru bertugas di Komisi II dan menurut perspektif saya, dibatalkan atau lebih tepatnya ditunda, itu keputusan terbaik yang diambil Pj Wali Kota Bekasi untuk mengkaji payung hukumnya agar bisa selaras baik pemerintah Kota Bekasi maupun Pemerintah Pusat," kata dhika Dirgantara.

Sekedar diketahui, pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) adalah Proyek Strategi Nasional (PSN) yang digaungkan Presiden Joko Widodo untuk segera dilaksanakan kepada daerah-daerah, di mana sampah menjadi permasalahannya.

Baca Juga: Raperda Kepariwisataan Jabar Resmi Disahkan Jadi Peraturan Daerah

Kota Bekasi tercatat menjadi salah satu dari beberapa daerah yang harus menerapkan PSN ini, agar pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat terlaksana.

Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini. √ (MD)

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB