Tim TABUR Kejati NTT Tangkap dan Amankan Daniel Benediktus Tae Alias Dani DPO ke 4 Kejari Kabupaten Kupang

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 20:21 WIB

SATUARAH.CO - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipimpin langsung oleh Umbu Hina Marawali, SH. MH, Kasi E Kejati NTT berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang, Selasa (2/7/24), sekitar pukul 17.15 WITA. 

Adapun DPO tersebut, dengan identitas sebagai berikut;

Nama Lengkap: Daniel Benediktus Tae alias Dani
Tempat Lahir: Fatubaha
Umur/ tanggal lahir: 25 Tahun / 3 Desember 1998
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat: RT 001 / RW 001, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu
Agama: Katholik
Pekerjaan: Sopir
Pendidikan : -

Bahwa terpidana atas nama Daniel Benediktus Tae alias Dani, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Daniel Benediktus Tae harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga: Raperda Kepariwisataan Jabar Resmi Disahkan Jadi Peraturan Daerah

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Saat diamankan, Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejati NTT untuk melengkapi administrasi.

Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang untuk dieksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung

Penangkapan Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani tersebut merupakan penangkapan ke empat yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejati NTT sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X