megapolitan

Bicara Soal Perda Minuman Beralkohol, Begini Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi

Kamis, 20 Juni 2024 | 19:08 WIB
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi Evi Mafriningsianti

SATUARAH.CO - Peredaran minuman yang mengandung alkohol harus dibatasi di tempat jualnya, sesuai dengan kadarnya yang dibagi atas klasifikasi rendah, sedang dan tinggi.

Hal itu dikatakan Evi Mafriningsianti, SE, MM, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Kamis (20/6/24).

Terlihat Bunda Evi, panggilan akrabnya, sangat rinci memaparkan Perda minuman beralkohol yang didahului oleh pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 47 yang mengupas tentang toleransi kehidupan bermasyarakat dan juga tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Terima Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri

Menurutnya, ada beberapa perubahan mendasar dalam pokok pembahasan terkait Perda minuman beralkohol yang lama yang diperbaharui sesuai keadaan.

"Ini terkait aturan ambang batas yang juga menentukan batas edar di ruang publik," ujarnya.

Untuk klasifikasi kandungan alkohol tinggi, kata Bunda Evi, hanya ada di hotel-hotel, cafe yang juga punya lisensi edar dari dinas terkait.

"Sedangkan yang beredar di ruang publik dalam batas kandungan yang rendah nol koma sekian persen saja," terang Bunda Evi yang juga Ketua Pansus 47 tersebut.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: Hari Lingkungan Hidup, Momentum Tingkatkan Kesadaran dan Kepedulian terhadap Lingkungan

Caleg terpilih 2024-2029 ini menambahkan, penentuan batas edar ini akan sangat signifikan dalam menekan angka kriminalitas khususnya untuk para remaja.

"Pengaruh alkohol bisa jadi pemicu anak-anak melakukan tawuran dan kriminalitas lain, tak jarang juga dalam setiap berita beredar bahwa akibat minuman beralkohol perbuatan asusila di bawah umur kerap terjadi," tandasnya.

Masih kata Bunda Evi, hal-hal negatif dan miris ini bisa diminimalisir bila batas edar ketat dilakukan baik oleh dinas terkait maupun pihak kepolisian.

"Sebagai orang tua saya berharap, dengan Perda dan sosialisasinya bisa sampai ke masyarakat agar hal-hal negatif akibat minuman beralkohol tidak terjadi di Kota Bekasi yang ikhsan ini," tegas Evi Mafriningsianti yang sebentar lagi akan mendapatkan gelar Doktoral di salah satu universitas.

Baca Juga: Tangani Stunting, Sekda Jabar Sambut Baik Kerja Sama dengan BRIN

Halaman:

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB