Bicara Soal Perda Minuman Beralkohol, Begini Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 19:08 WIB
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi Evi Mafriningsianti
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi Evi Mafriningsianti

Sekedar diketahui, 3 fungsi dasar anggota DPRD ini meliputi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah (Perda) bersama Kepala Daerah.

Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama Kepala Daerah dan terakhir adalah fungsi pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan PERDA dan APBD.

3 hal diatas adalah tupoksi setiap anggota DPRD dalam melaksanakan kewajiban sebagai wakil rakyat yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota. (MD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas DPRD Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X