Pada tahun 2019, kata Bambang, perwakilan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 yaitu J. Rajes Khana selaku Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Sulistomo selaku Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, dan Bambang Prabowo selaku salah satu alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta telah bertemu dengan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M.
Menurut Bambang, seharusnya pemblokiran dilakukan dengan menggunakan surat resmi yang mempunyai legal standing yang jelas, yang dikirim ke Ditjen AHU Kemenkumham RI.
Sementara itu, Ahmad Robertus Rusmiarso, S.H selaku perwakilan Alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta menjelaskan bahwa, hari ini (Kamis 26/10/2023) Alumni melakukan proses ajuan dan aduan untuk pencabutan pemblokiran Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.
"Kami selaku perwakilan Alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta merasa keberatan atas pemblokiran yang dilakukan pada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, hari ini kami mendatangi Dirjen AHU Kemenkum HAM untuk mengajukan Pencabutan Pemblokiran,” tandas Robert.
Dikatakannya, dalam kesempatan tersebut Alumni UTA '45 Jakarta juga mendatangi Ombudsman RI untuk mengadukan hal ini. Pihak Ombudsman mendengarkan laporan dan menyambut baik serta akan menindaklanjuti segera
Bambang Irawan, M.Si yang juga merupakan dosen sekaligus Alumni dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta menjelaskan permasalahan ini.
Sebagai perwakilan Alumni, dirinya menyatakan, saat ini Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta masih aktif dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, sehingga penerbitan pemblokiran yang terbitkan oleh Dirjen AHU atas ajuan Ahmad Basarah dikatakan menyalahi wewenang dan perlu diadukan.
"Kami, selaku perwakilan Alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, hari ini mendatangi Ombudsman RI untuk mengadukan laporan terkait perihal pemblokiran Yayasan yang diterbitkan oleh Dirjen AHU yang dilakukan oleh Ahmad Basarah," jelas Bambang Irawan.
Hal ini, katanya, karena Dr. Ahmad Basarah, S.H., M.H..Wakil Ketua MPR RI. No. Anggota: A-21 telah melakukan intervensi terhadap pemblokiran atas suatu akta yayasan.
Hal tersebut, tambahnya, diduga telah melanggar dan atau melampaui kewenangannya sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Dijelaskan dia, pertemuan dengan Ahmad Basarah yang difasilitasi Bambang Soesatyo dilakukan pada hari Jumat pada tanggal 15 September 2023 oleh perwakilan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yaitu J. Rajes Khana selaku Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Sulistomo selaku Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Prabowo selaku salah satu alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
"Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Basarah tidak memiliki alasan yang jelas dan kuat, perihal Ahmad Basarah tidak memiliki posisi dan peran sebagai bagian dari Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta. Laporan ini juga diteruskan kepada pihak Ombudsman," tandas Bambang Prabowo.
Bambang Prabowo juga menegaskan bahwa kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta saat ini secara de facto dibawah kepemimpinan Bambang Sulistomo, putra pahlawan nasional Bung Tomo, adalah Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, namun kepengurusan Bambang Sulistomo terhalang oleh pemblokiran oleh Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, lanjut dia, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta memiliki kurikulum pendidikan yang mengandung banyak nilai-nilai Pancasila, bahkan memiliki kekhasan mata kuliah “Cita Hukum Pancasila."
"Dirjen AHU telah melakukan pemblokiran dengan melanggar hukum secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta," tegas Bambang Pranowo. √