Perwakilan Alumni UTA 45 Jakarta Adukan Ditjen AHU ke Ombudsman

photo author
- Minggu, 29 Oktober 2023 | 19:57 WIB
Perwakilan Alumni UTA 45 yang melaporkan Ditjen AHU ke Ombudsman
Perwakilan Alumni UTA 45 yang melaporkan Ditjen AHU ke Ombudsman

SATUARAH.CO - Ikatan Alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA 45 Jakarta) mengajukan pencabutan pemblokiran Yayasan ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, serta melaporkan penerbitan pemblokiran yang dilakukan tidak secara prosedural tersebut ke Ombudsman RI, Kamis (26/10/23) lalu.

Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan Alumni Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Prabowo, SH, Bambang Irawan, M.Si, dan Robert, SH.

Ajuan pencabutan pemblokiran dan laporan pengaduan atas penerbitan pemblokiran hasil ajuan pihak yang menyalahi wewenang tersebut diduga dilatarbelakangi karena adanya pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum terhadap Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Pemblokiran tersebut diduga merugikan pihak Yayasan Perguruan Tinggi (YPT) 17 Agustus 1945 Jakarta karena selama ini YPT 17 Agustus 1945 Jakarta berjalan sesuai dengan ketentuan dalam melaksanakan kegiatannya yakni Tridharma perguruan tinggi (Pendidikan, penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat).

Dalam keterangan Blokir yang dirilis dalam website Kementerian Hukum dan HAM dijelaskan sebagai berikut.

"Blokir dilakukan atas kewenangan Menteri Hukum dan HAM, mengacu pada ketentuan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Yayasan dan Perkumpulan, berdasarkan pertemuan di ruang Wakil MPR RI, Ketua Fraksi PDI P tanggal 15 Oktober 2015.

Pertemuan antara Dirjen AHU, Wakil Ketua MPR RI dan perwakilan Ikatan Alumni Untag Jakarta yang menyampaikan data dan fakta terkait Yayasan Untag Jakarta.

Blokir dilakukan sampai adanya kejelasan terkait fakta dan data hukum serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjalankan asas kehati-hatian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Bambang Prabowo, SH selaku alumni UTA '45 Jakarta, kepada wartawan, Jumat (27/10/23).

Bambang menjelaskan, pemblokiran yang diterbitkan Kemekumham tersebut jelas diduga tanpa mengikuti prosedur pengajuan pemblokiran SABH.

Pihak yang berkepentingan pada Yayasan Perguruan Tinggi (YPT) 17 Agustus 1945 Jakarta pun sejatinya selama ini tidak ada yang menjadi bagian dalam pengajuan pemblokiran Yayasan.

Menurutnya, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait pemblokiran akses SABH dan alasan pemblokirannya.

Alhasil, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta baru mengetahui adanya pemblokiran saat hendak mengajukan perubahan pengurus Yayasan.

"Adanya dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh AHU, jadi kita melaporkan, karena keterangan di laman Kemenhum HAM. Yayasan mengeluh kepada Ketua Senat dan Wakil Senat dan kemudian kami melaporkan Dirjen AHU ke Ombudsman, juga tidak ada surat resmi dari AHU ke Yayasan," jelasnya.

Dalam Somasi, Bambang Prabowo menjelaskan bahwa, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta telah berinisiatif melakukan komunikasi untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X