Komisi II DPRD Kota Bekasi Inginkan Perjanjian Baru Lebih Kuat Lindungi Hak Warga dan Perbaiki Tata Kelola Sampah

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 20:11 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary

SATUARAH.CO - Komisi II DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawal masukan dari masyarakat terkait penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah di TPA Bantargebang.


Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary dalam dialog bersama aliansi penggiat lingkungan dan warga terdampak.

Latu Har Hary mengatakan, masukan dari masyarakat menjadi poin penting sebagai bahan penyusunan PKS pengganti yang akan diberlakukan setelah PKS lama berakhir 26 Oktober 2026.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah menyampaikan fakta-fakta lapangan dalam rapat. Itu kemudian kami bahas di Komisi II,” jelasnya.

Latu Har Hary menegaskan, Komisi II ingin perjanjian terbaru lebih kuat dalam melindungi hak warga dan memperbaiki tata kelola sampah.

Baca Juga: Resmi Luncurkan Wahana Baru, '4D Simulator' Kini Hadir di Transera Waterpark

“Endingnya adalah bagaimana masukan dari aliansi masyarakat penggiat lingkungan bisa diakomodir di PKS yang akan datang,” ucapnya.

Latu Har Hary menekankan, aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan kesehatan, wajib menjadi pertimbangan utama.

Baca Juga: Konsep Redenominasi dan Sanering di Wacana Penyederhanaan Nilai Mata Uang Rupiah

“Harapan Kami Komisi II, PKS yang baru nanti harus jauh lebih baik dan berpihak kepada masyarakat terdampak. Dan yang paling penting, bisa menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bekasi, khususnya di Bantargebang,” terangnya.

Latu Har Hary menegaskan, masukan dari aliansi selaras dengan upaya perbaikan PKS sebelumnya.

“Intinya mereka menyampaikan kritik dan masukan terkait PKS tahun 2021, dan berharap poin-poin itu masuk dalam PKS 2026,” jelasnya.

Sementara itu, Agus Hadi Prasetyo, mewakili warga yang terdampak langsung menyampaikan kekecewaannya terhadap kurangnya transparansi pemerintah terkait dampak kesehatan dan lingkungan akibat aktivitas di TPST Bantargebang.

Agus menyoroti masih adanya praktik open dumping meskipun aturan melarang metode tersebut sejak 2013. √ adv

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas DPRD Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X