Baca Juga: Menteri LHK Apresiasi Keberhasilan PHM dalam Program CSR 'Wasteco'
Pemkot Bekasi melalui Distaru telah menyampaikan Surat Peringatan I, II, dan III Serta Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan.
“Sudah kami layangkan Surat Peringatan I, II, dan III serta Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai saat ini belum dibongkar, maka kita lakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa” ujarnya.
Selama tahapan pembongkaran, kegiatan terlaksana dengan aman dan kondusif.
Pemkot Bekasi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas saluran air guna mencegah terjadinya Banjir atau Longsor di wilayah Kota Bekasi. √