Berbagai Tantangan, DLH Kab Bekasi Komitmen Kelola Sampah Lebih Ramah Lingkungan, Donny: Dilematis

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 21:15 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait saat menggelar konferensi pers di kantornya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kemen LH
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait saat menggelar konferensi pers di kantornya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kemen LH

SATUARAH.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam mengelola sampah secara lebih ramah lingkungan di tengah berbagai tantangan.


Inovasi terus dikembangkan, seperti pemanfaatan limbah organik menjadi pakan maggot di Pusat Daur Ulang, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, serta penguatan peran masyarakat melalui 400 bank sampah di berbagai wilayah.

Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait menjelaskan, metode open dumping sudah tidak layak digunakan dan harus digantikan dengan teknologi modern.

Beberapa opsi telah dikaji, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA), pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF), dan pemanfaatan gas metana. Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam penerapannya.

Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR RI Ini Minta PT Pertamina Pastikan Stok BBM di Jalur Mudik Aman Selama Lebaran

"Sebagai contoh, teknologi RDF membutuhkan biaya operasional sekitar Rp5 miliar per bulan untuk mengolah 100 ton sampah per hari. Sementara Kabupaten Bekasi menghasilkan 2.200 ton per hari, sehingga total biaya yang dibutuhkan hampir Rp1 triliun per tahun, yang sulit ditanggung oleh anggaran daerah," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (19/3/25).

Dalam kesempatan tersebut, Syafri Donny juga menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) atas dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas.

Donny menegaskan, seluruh langkah yang diambil selama ini semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak lingkungan dan kesehatan.

Baca Juga: Perkuat Kerja Sama Hukum Global, Dirjen AHU Dorong Optimalisasi Ekstradisi dan MLA

"Kami berada dalam posisi dilematis. Jika kami berhenti mengangkut sampah, masyarakat akan terdampak langsung. Namun, jika terus menjalankan tugas, ada risiko hukum yang mengintai. Kami memilih untuk tetap bertanggung jawab demi keselamatan masyarakat," tegasnya.

Dijelaskan Donny, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng telah mengalami kelebihan kapasitas sejak 2013 berdasarkan audit Kementerian PUPR pada 2014.

Luas lahan awal yang mencapai 5 hektar telah digunakan secara maksimal dan sempat bertambah menjadi 11 hektar, tetapi berkurang akibat proyek jalan tol.

"Sejak saya menjabat pada Mei 2023, penumpukan sampah semakin tinggi dan longsor sudah terjadi berulang kali, bahkan sebelum saya menjabat. Ini adalah tantangan yang sudah berlangsung lama," jelasnya.

Baca Juga: Dukung Perda LP2B, Yayasan KijagaKali Tebar Spanduk Dukungan di Lingkungan Pemkab Bekasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: bekasikab.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X