PWI Jaya Tetap Solid: Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum Terkait Putusan 591/Pdt.G/2024/PN Jakpus

photo author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 12:10 WIB
PWI Jaya
PWI Jaya

SATUARAH.CO - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Khusus Jakarta (Jaya) tetap eksis dan solid menjalankan roda organisasi.


Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo menegaskan, jika hingga detik ini kinerja organisasinya sesuai harapan.

"Roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Kita sudah mencanangkan berbagai program kerja atau kegiatan, dan sejauh ini semua sudah berjalan sesuai koridornya," ujar Kesit Budi Handoyo, Rabu (19/2/25) di Markas, Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya lantai 9, Suryopranoto nomor 8, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Yayasan Frits Saikat Peduli Siap Beri Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

Kesit B Handoyo menjelaskan, sudah mendapat laporan dari Sekretaris Umum PWI Jaya Arman Suparman, dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya Dr. Yusuf Ms terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya, Selasa (18/2), PN Jakarta Pusat tidak memutuskan substansi pokok perkara karena Pengadilan belum mengadili atau memutus perkara yang dipersoalkan.

"Putusan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. dengan amar putusan Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak berwenang untuk mengadili, adalah bukan substansi perkara yang dimohonkan," tegas Dr Yusuf Ms, mengutip pernyataan kuasa hukumnya, Yasin Arsjad.

Yusuf Ms menyayangkan beredarnya pemberitaan bahwa dengan putusan tersebut PWI Jaya dibekukan, sebagaimana dikesankan oleh Untung Kurniadi yang mengatasnamakan kuasa hukum PWI Pusat.

Persepsi Untung Kurniadi tersebut merupakan kebohongan publik yang luar biasa.

"Itu berita salah atau ada pelintiran dari nara sumber, karena semua advokat mengerti bahwa eksepsi itu adalah putusan yang belum masuk sidang perkara," jelas Yusuf Ms, mengulang penegasan Yasin Arsjad.

Dalam putusan eksepsi, dikenal dengan istilah kompetensi absolut dan relatif. Kompetensi absolut memiliki wewenang atas suatu perkara menurut materi (obyek) perkara yang spesifik.

Sedangkan kompetensi relatif memiliki wewenang mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Sabu, Sita 24,48 Gram

Seperti diketahui, saat perkara itu didaftarkan, alamat yang digunakan adalah kantor PWI LT 4 Jl. Kebon Sirih. Saat ada ruang untuk eksepsi, alamat atau kantor PWI sudah pindah, di mana alamatnya belum ada yang tahu, mungkin saja ada di wilayah Selatan atau Utara. Dengan begitu, Pengadilan tentunya berhak untuk meminta memperbaiki wilayah hukum mana mereka berkantor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: PWI Jaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X