kesehatan

Soal Obat Kadaluarsa Rp 1,8 miliar di UPTD Farmasi Dinkes Subang, Ini Jawaban Kadinkes

Senin, 20 Juni 2022 | 22:33 WIB
Kadinkes Kabupaten Subang dr. Maxi (SATUARAH.CO/DENY SUHENDAR)

SATUARAH.CO - Terkait adanya tumpukan karung obat/farmasi yang rusak dan kedaluarsa di Gudang UPTD Farmasi Dinkes Kabupaten Subang, yang nilainya mencapai Rp 1,8 miliar, itu adalah merupakan akumulasi dari tahun 2016.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang dr. Maxi. Menurutnya, tumpukan obat/farmasi yang rusak dan kadaluarsa yang nilainya mencapai Rp.1,8 miliar tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2016 hingga saat ini, karena masa waktu kadaluarsanya terlalu mepet, ditambah adanya pengurangan masa kadaluarsa dari 5 tahun menjadi 2 tahun.

Baca Juga: Cukup Meriah, Lomba Karaoke Food Festival Bojong Tugu Rengasdengklok Digelar

"Obat/farmasi tersebut merupakan bantuan dari UPTD Farmasi Dinkes Provinsi Jawa Barat, kami terima dan kalaupun kenyataannya seperti itu, karena pada tahun 2012 ada kebijakan dari BP POM, yang memotong waktu kadaluarsa, kesediaan obat/farmasi, dari 5 tahun menjadi 2 tahun, sehingga ketersediaan obat/farmasi itu, tidak bisa kami maksimalkan penggunaannya," kata dr. Maxi kepada awak media, Senin (20/6/22).

Dijelaskan dr. Maxi, ketersediaan obat/farmasi yang nilainya Rp 1,8 miliar itu, jenisnya adalah berupa tablet, dan kapsul yang bentuk pasat termasuk banyak juga yang bentuk cair, seperti obat-obatan jenis sirup, dan juga cairan infus.

Baca Juga: Camat Babelan Buka MTQ Tingkat Kecamatan, Ini Harapannya

"Ya, yang saya lihat obat/farmasi yang rusak dan kadaluarsa itu, kurang lebih sebanyak 100 dus," jelasnya.

Menurut dr. Maxi, secara administrasi sejak tahun 2016 hingga 2021 kemarin, ini sudah melakukan audit oleh Tim Audit setiap tahunnya dan tidak ada masalah serta dalam dokumen Dinkes Subang semua ketersediaan obat/farmasi itu, sudah tidak ada masalah.

Baca Juga: Sambut Hari Jadi Bhayangkara ke 76, Satpolairud Polres Subang Bersih Bersih Pantai Utara

"Ini kan karena sudah rusak dan kadaluarsa, secara otomatis Tim Audit menghapusnya dari dokumen laporan keuangan Dinkes Subang, dan itu sudah dilakukan tim audit sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 kemarin, dan itu tak ada masalah," ujar dr. Maxi.

dr. Maxi juga menyadari secara fisik belum dilakukan pemusnahan, karena selain belum siap anggaranya, untuk pemusnahan limbah B3 itu ada ketentuan, dan harus menyediakan anggaran khusus.

"Ya, dalam ketentuan tersebut harus dilimpahkan kepada pihak ketiga dan Dinkes Subang harus siapkan anggaran dengan hitungannya per-kilogram. Biaya pemusnahan tersebut, pihak ketiga mematok harga sebesar Rp. 16.500/per-kilogram. Kami saat ini baru memiliki anggaran sekira Rp. 200 juta. Ya, intinya saat ini dari anggaran perkiraan itu tak akan mencukupi untuk pemusnahan tersebut paling tidak di titik aman di anggaran 2023 mendatang semuanya beres," pungkasnya. √

Tags

Terkini

Ini Manfaat Buah Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:05 WIB

Supaya Jeruk Segar & Tahan Lama, Begini Caranya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:24 WIB