SATUARAH.CO - Polisi Resort (Polres) Subang melalui Polisi Sektor (Polsek) Pusakanagara dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, menggelar Patroli Operasi Non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Inpres No.6 di tempat Wisata Pantai Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Jawa Barat.
Baca Juga: Tri Adhianto Hadiri Halal Bihalal dengan PGRI Kota Bekasi, Begini Menurutnya
Patroli ini dipimpin langsung Kapolsek AKP Jusdijachlan, bersama anggota Patroli Sabhara Polsek Pusakanagara, Minggu (15/5/22).
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Tiga Kontainer Minyak Goreng
Kapolsek Pusakanagara AKP Jusdijachlan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan humanis terutama kepada masyarakat dan atau pelanggar yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi prokes Covid-19.
Baca Juga: Garuda Muda Libas Filipina 4-0, Shin Mengaku Puas
"Kami memberikan imbauan kepada para pengunjung dan pedagang di lokasi wisata Pantai Patimban agar mematuhi prokes Covid-19, sehingga masyarakat terbiasa menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak," ungkap Kapolsek.
Diharapkan Kapolsek, masyarakat patuh terhadap surat edaran Bupati Subang tentang PPKM level 2 dan mematuhi SOP prokes Covid-19 dengan terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan serta jaga jarak. √