kesehatan

Keluarga Pasien Gagal Ginjal di Cirebon Berharap Dinkes dan BPJS Bijak, Ringankan Beban Pasien

Minggu, 28 September 2025 | 18:01 WIB
Ilustrasi: Kantor BPJS Cabang Cirebon (kiri), RSUD Gunung Jati Cirebon (kanan) (Istimewa)

SATUARAH.CO - Dugaan terjadinya kasus terhadap seorang pasien bernama Sarojim, warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi sorotan tajam terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.


Sarojim merupakan warga penderita gagal ginjal dan membutuhkan cuci darah segera, Minggu (28/9/25).

Justru yang memprihatinkan, kondisi pasien saat ini terkatung-katung di ruang IGD RS Gunung Jati karena kartu BPJS miliknya tidak aktif.

Kisah pilu ini bermula ketika Fitri, anak kandung Sarojim, membawa ayahnya ke RS Sida Wangi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Namun, pihak RS Sida Wangi justru memvonis Sarojim gagal ginjal dan harus cuci darah, lalu menyuruhnya pindah ke RS yang lebih lengkap tanpa memberikan surat rujukan karena BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Sarojim tidak aktif.

Baca Juga: Kembangkan Bakat Anda, Ikuti Berbagai Pelatihan di Dinas Pariwisata Kab Bekasi, Bersertifikat Loh!!

Sarojim terpaksa keluar dari RS Sida Wangi tanpa surat rujukan dan langsung dibawa ke IGD RS Gunung Jati.

"Bapak saya dengan kondisi sudah gawat darurat, saya bawa ke Rumah Sakit Sida Wangi pake SKTM, tapi hasil dari RS Sida Wangi divonis hagal ginjal dan harus cuci darah. Ironisnya bapak saya disuruh pindah ke RS yang lebih lengkap alat-alatnya dan tanpa dibekali Surat Rujukan, dengan alasan karena BPJS PBI nya tidak Aktif," ungkap Fitri, didampingi Asih Mintarsih alias Firda Asih, Direktur Utama Media Koran Cirebon.

Istri Sarojim menambahkan, suaminya sempat dirawat inap tiga hari di RS Sida Wangi menggunakan SKTM. Namun, karena BPJS PBI tidak aktif, mereka disuruh pindah ke RS Gunung Jati.

Setibanya di IGD RS Gunung Jati pada Sabtu sore, (27/9/25), Sarojim belum mendapatkan kamar hingga berita ini diturunkan dengan alasan ruangan penuh.

Pihak RS juga terus menanyakan status BPJS PBI Sarojim yang belum aktif.

Baca Juga: Bappelitbangda Kota Bekasi Gelar Rakor Riset dan Inovasi Tahun 2025

"Kalau tidak ada BPJS, maka harus pakai umum. Kami masyarakat miskin dari mana buat bayar rumah sakit? Buat kebutuhan sehari-hari saja karena suami sakit, otomatis tidak ada yang mencari nafkah," keluh istri Sarojim.

Keluarga Sarojim berharap Kementerian Kesehatan dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kabupaten Cirebon tidak menutup mata terhadap pasien gawat darurat dan segera memberikan kebijakan yang meringankan beban masyarakat miskin.

Sementara itu, Bagian Jaminan Kesehatan Bidang SDK Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon justru menyatakan bahwa mekanisme tersebut adalah aturan BPJS dan Rumah Sakit mengikuti aturan BPJS.

"Kalau di kami ada JAMKESDA, tapi untuk yang belum menjadi Peserta BPJS (yang aktif maupun tidak aktif) yang dirawat di RSUD Kabupaten Cirebon," jelasnya.

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari Media Koran Cirebon yang tergabung di GMOCT menilai kejadian ini sangat memprihatinkan.

Baca Juga: Lurah Bahagia Gelar Open Turnamen Bola Voli di RW 022 PUP Sektor 5, Begini Katanya

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT mempertanyakan, kenapa tidak ada kebijakan dari dinas terkait, khususnya BPJS Cabang Cirebon, mengingat pasien sudah dalam kondisi gawat darurat dan harus menunggu satu bulan agar BPJS aktif.

Media Koran Cirebon pun menghubungi pihak rumah sakit dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon.

Dinsos menyatakan siap membantu pasien Sarojim, namun untuk mengaktifkan BPJS adalah kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS.

"Selanjutnya kami akan meneruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon khususnya ke BPJS Cabang Cirebon, kebijakan bisa langsung aktif atau menunggu Satu Bulan itu ada di BPJS Cabang Cirebon," jawab pihak Dinsos melalui telepon. √

Tags

Terkini

Ini Manfaat Buah Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:05 WIB

Supaya Jeruk Segar & Tahan Lama, Begini Caranya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:24 WIB