Bakal Berubah Status dari Tipe D ke Tipe C, Begini Penjelasan Direktur RSUD Cabangbungin

photo author
- Jumat, 2 Juni 2023 | 17:25 WIB
Direktur RSUD Cabangbungin dr Erni Herdiani (Sarman Faisal/satuarah.co)
Direktur RSUD Cabangbungin dr Erni Herdiani (Sarman Faisal/satuarah.co)

SATUARAH.CO - Dalam rangka  meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin saat ini terus membuat program-program untuk meningkatkan sarana, prasarana dan SDM.

Salah satunya adalah untuk menaikkan status RSUD Cabangbungin dari tipe D menjadi tipe C.

Direktur RSUD Cabangbungin dr Erni Herdiani mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan syarat dan ketentuan untuk menaikkan status RSUD Cabangbungin dari tipe D ke tipe C.

Karena, katanya, memang untuk menjadi RSUD tipe C harus memenuhi beberapa syarat, seperti tenaga spesialis, fasilitas bet dan kemudian lahannya juga harus memungkinkan.

"Insya Allah Saya masih memetakan kondisi," kata dr Erni Herdiani kepada wartawan, Jumat (2/6/23).

Kndati demikian, lanjut dr Erni Herdiani, meskipun dalam proses meningkatkan status, pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan fasilitas tipe D saat ini.

"Sebagai pelayan masyarakat, kami pastikan akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,“ tegasnya seraya berharap, semua perencanaan program-program RSUD Cabangbungin bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan dukungan dari semua pihak sehingga bisa berjalan sesuai harapan.

"Kalau gak tahun ini, bisa tahun 2024 atau 2025," kilahnya.

Diketahui, untuk menuju rumah sakit bertipe C, setidaknya RSUD Cabangbungin harus menyiapkan minimal 100 tempat tidur pasien. Kemudian penambahan bangunan baru yang akan difungsikan sebagai pelayanan poli. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit pada tanggal 16 Januari 2020.

Maka ketentuan mengenai kerangka aturan tentang klasifikasi rumah sakit, penyelenggaraan kegiatan, serta prosedur dan persyaratan perizinan terkait, yang sebelumnya diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit pun mengalami beberapa perubahan. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Manfaat Buah Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:05 WIB

Supaya Jeruk Segar & Tahan Lama, Begini Caranya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:24 WIB
X