Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Bakal Perketat Pengawasan Tenaga Medis dan Klinik Ilegal

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 22:20 WIB
Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi dr Alamsyah (tengah)  (bekasikab.go.id)
Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi dr Alamsyah (tengah) (bekasikab.go.id)

SATUARAH.CO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi akan memperketat pengawasan terhadap tenaga medis yang tidak mempunyai surat ijin praktik dan klinik ilegal yang tidak punya izin operasional. 

Hal tersebut menyusul terungkapnya praktik seorang dokter gadungan oleh pihak kepolisian yang mendirikan klinik ilegal di Perum Taman Cikarang Indah II Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Jumat (15/3/24). 

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menyampaikan, pelaku sebagai dokter gadungan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan tidak punya surat izin praktik.

Ditambah lagi, pelaku juga bekerja di klinik yang memang ilegal dan tidak punya surat izin operasional.

"Mudahan-mudahan tidak ada lagi yang seperti itu. Yang jelas kami akan menyisir seluruh wilayah, walaupun selama ini kami punya penanggung jawab wilayah yakni Puskesmas untuk memperketat pengawasan, dibantu oleh aparat kepolisian," ujar Kadinkes Kabupaten Bekasi, Selasa (19/3/24). 

Alamsyah menambahkan, masyarakat berhak mengetahui legalitas sarana kesehatan dimana mereka berobat. 

"Masyarakat juga berhak menanyakan dan mencari tahu legalitas atau keaslian dari tenaga kesehatan yang melayani pasien," tandasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: bekasikab.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Manfaat Buah Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:05 WIB

Supaya Jeruk Segar & Tahan Lama, Begini Caranya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:24 WIB
X