Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Bikin Bingung Warga, Sekretaris Dinkes Kab Bekasi Bilang Begini

photo author
- Senin, 18 Desember 2023 | 19:17 WIB
Sekretaris Dinkes Kab Bekasi Supria Dinata  (satuarah.co)
Sekretaris Dinkes Kab Bekasi Supria Dinata (satuarah.co)

SATUARAH.CO - Peraturan sistem rujukan berjenjang yang diberlakukan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS), saat ini belum sepenuhnya dipahami warga, khususnya di Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, saat ini masih banyak ditemui warga yang mengamuk saat meminta rujukan di Puskesmas, karena dalam surat rujukan yang dibuat pihak Puskesmas tidak sesuai Rumah Sakit (RS) yang dipilih oleh keluarga pasien.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi. Supria Dinata mengatakan, hal rujukan berjenjang memang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengerti aturan yang diterapkan lembaga penjamin pelayanan kesehatan tersebut.

"Iya, memang secara aturan BPJS saat ini rujukan harus ke Rumah Sakit tipe C terlebih dalulu, setelah itu baru ke Rumah Sakit Tipe B," katanya kepada wartawan, Senin (18/12/23).

Ditambahkan, dengan adanya aturan rujukan berjenjang dari BPJS sebenarnya sudah mengantisipasi membludaknya jumlah kedatangan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibitung karena pasien akan terfilter oleh rujukan yang dibuat Puskesmas tersebut.

"Dengan adanya rujukan berjenjang, bisa membatasi penumpukan pasien di RSUD, ini efektif untuk filterisasi," ucapnya.

Menurutnya, dapat dipastikan pelayanan kesehatan di seluruh Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS di Kabupaten Bekasi memberikan pelayanan terbaiknya, sehingga bagi warga jangan khawatir jika dirujuk ke RS tipe C.

"Kalau untuk yang sudah kerjasama dengan BPJS di Kabupaten Bekasi itu sudah ada 55 Rumah Sakit," bebernya.

Sebelumnya, salah seorang warga Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya, Naim mengatakan, dirinya bingung saat meminta surat rujukan untuk check up anaknya yang sebelumnya dirawat di RSUD Cibitung.

Namun, katanya, pihak puskesmas Sukaindah bersikeras membuat rujukannya di RS Bhakti Husada dengan tipe C, dengan alasan bahwa saat ini harus dirujuk terlebih dahulu ke RS tipe C baru kemudian ke RS Tipe B.

"Seharusnya lebih disosialisasikan supaya masyarakat mengerti regulasinya. Kalau seperti ini kan membuat bingung masyarakat," ucapnya.

Sekedar diketahui, ada pengecualian bagi pasien dalam kondisi tertentu, yaitu kondisi gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas.

Hal itu Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan wajib melakukan sistem rujukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku dalam menjalankan pelayanan kesehatan. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Manfaat Buah Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:05 WIB

Supaya Jeruk Segar & Tahan Lama, Begini Caranya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:24 WIB
X