SATU ARAH - Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menggelar Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Kabupaten Kuningan terkait tindak lanjut PPKM Darurat di Kabupaten Kuningan di Ruang Rapat Linggarjati, Senin (12/7/21). Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan, dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan dari waktu ke waktu, untuk itu memutuskan akan dilakukan penyekatan yang dimajukan mulai dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
"Sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan dari waktu ke waktu, mulai dari angka kematian yang meningkat secara signifikan dibanding waktu terdahulu dan angka kesembuhan yang masih rendah, sehingga saya bersama Forkopimda memutuskan untuk dilakukan penyekatan yang akan dimajukan dari mulai pukul 14.00 siang sampai pukul 05.00 pagi terhitung mulai tanggal 13 juli 2021 sampai dengan tanggal 20 juli 2021," jelasnya.
Kemudian menurutnya, penyekatan tidak hanya dilakukan di ring satu saja, tetapi di seluruh ruas-ruas jalan secara meluas, karena berdasarkan hasil pemantauan pusat ternyata keramaian masih terjadi di luar jalur protokol atau ring satu.
"Optimalisasi tidak hanya dilakukan di beberapa posko penyekatan dan cek point saja, tetapi berlaku menyeluruh sampai ke tingkat desa dan kelurahan bahkan sampai ke tingkat RT RW," ungkapnya.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh Satgas Desa dan Kecamatan agar mengoptimalkan penyekatan ataupun penutupan jalan yang disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang ada di PPKM Darurat.
"Kemudian, gedung balai desa juga dipersiapkan untuk sebagai tempat isolasi mandiri berbasis desa, serta kegiatan olahraga ataupun kegiatan lainnya seperti hajatan dan kegiatan yang tidak urgent agar dihentikan terlebih dahulu," ujarnya.
Di akhir rapat, Bupati juga berpesan, untuk seluruh kendaraan Dinas harus diopersionalkan dalam penanganan covid-19.