"Pasal yang kami sangkakan terhadap para pelaku, untuk pelaku curanmor R2 dan pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 36 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk pengeroyokan dan pengrusakan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Untuk penganiayaan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. ✓SATU ARAH - Pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2021 yang digelar Polres Karawang, pada 28 Juni hingga 8 Juli 2021, Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap 10 kasus Curat, Curas Curanmor (C3) serta penganiayaan dan berhasil mengamankan 22 orang pelaku, dengan lebih dari 20 TKP.Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra yang didampingi Kasat Reskrim AKP Oliesta Ageng Wicaksana, Kanit Jatanras IPDA Kadek Diva Firman dan Kasubag Humas IPDA Budi Santoso saat menggelar konferensi pers di halaman kantor Polres Karawang, Kamis (8/7/21) Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan, pengungkapan 10 kasus tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan curat, curas dan curanmor beserta geng motor di Kabupaten Karawang berhasil ditangkap."Penangkapan yang kami lakukan berkat adanya laporan dari para korban yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah," jelas KapolresKapolres juga membeberkan, pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus dengan menangkap 41 pelaku kejahatan berikut pelaku yang yang membantu pertolongan jahat atau penadah."Kami berhasil mengungkap 10 kasus dengan mengamankan 41 orang pelaku," ungkapnya seraya menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain merampas, merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci leter T, hingga yang paling parah penganiayaan korban serta merusak sebuah gedung bekas swalayan."Dari beberapa kasus ada yang lebih miris, yakni kasus orang tua mengajak anak kandungnya untuk melakukan tindak kejahatan," sesalnya. Dari pengungkapan kasus berhasil menyita 3 unit kendaraan roda 4, 1 unit truk, kendaraan roda 2, besi teralis, pisau, golok dan kunci leter T serta gerobak yang digunakan penadah untuk membawa barang tadahannya. "Pasal yang kami sangkakan terhadap para pelaku, untuk pelaku curanmor R2 dan pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 36 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk pengeroyokan dan pengrusakan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Untuk penganiayaan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. ✓