Diduga Lantik 4 Pejabat, LSM KOMPAK Reformasi Laporkan Bupati Karawang

photo author
- Kamis, 22 April 2021 | 19:08 WIB
Diduga Lantik 4 Pejabat, LSM KOMPAK Reformasi Laporkan Bupati Karawang
Diduga Lantik 4 Pejabat, LSM KOMPAK Reformasi Laporkan Bupati Karawang


SATUARAH - Pancajihadi Al Panji Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM KOMPAK Reformasi melaporkan Bupati Karawang ke KemenPAN RB, Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).





Pelaporan tersebut berawal dari peristiwa sumpah jabatan dan pelantikan 4 ASN di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karawang yang diduga dilakukan Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Haryanto.





Diduga hal tersebut merupakan sebuah pembangkangan terhadap Undang-undang. Pelanggaran tersebut sudah dilaporkan ke KemenPAN RB, Kemendagri, KASN dan BKN.





"Apapun orang menyebutnya mau rotasi, mengangkat, mengisi kekosongan ataupun menggunakan istilah lain, tetap ini termasuk kategori mutasi. Bahwa Perpindahan Jabatan tiga camat ke jabatan fungsional Arsiparis adalah kategori unsur mutasi, sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan BKN  No. 5  tahun 2019, tentang tata cara pelaksanaan mutasi, dan jelas bahwa definisi mutasi dalam peraturan BKN mutasi adalah perpindahan jabatan," beber Panji belum lama ini.





Menurutnya, sudah jelas pula dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri. 





"Ini sudah memenuhi unsur, Bupati mengganti tiga camat dengan Plt. Camat. Dan kalaupun mereka mengajukan sendiri, lulus kompetensi dan mendapatkan inpassing menjadi arsiparis ya harus menunggu 6 bulan setelah pelantikan Bupati kalau mau pindah ke fungsional Arsiparis," jelasnya.









Dikatakannya, Bupati tidak bisa lepas tangan dengan membuat akal-akalan seperti ini, ingat ketiga camat itu diangkat melalui SK Bupati dan diberhentikan pun harus dengan SK Bupati dan untuk mendapatkan jabatan baru pun harus dengan SK Bupati.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB
X