"Karena kasus positif hasil swab massal di Lapas saja, mencapai 20 kasus," ujar Eni.
Bukan hanya kasus positif, angka kasus meninggal juga mengalami penurunan, saat penerapan PPKM. Sebelum dilaksanakan PPKM, angka kematian mencapai 19 kasus dalam satu minggu. Namun saat pelaksanaan PPKM, angka kasus kematian, hanya 15-16 kasus saja setiap minggunya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Mochammad Syafrudin mengatakan, selama dua minggu pelaksanaan PPKM, pihaknya mengeluarkan 71 teguran tertulis untuk pelaku usaha. " 67 di antaranya diberikan sanksi berupa denda," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga menutup dua usaha, yaitu sebuah rumah makan di daerah Dukupuntang dan tempat pijat refleksi di Kedawung.
Pihaknya menutup dua tempat usaha tersebut, karena tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Syafrudin menyebutkan, dua tempat usaha tersebut sudah ditutup selama satu minggu.
Ia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan kembali membuka dua tempat usaha tersebut, jika fasilitas penunjang dan penerapan protokol kesehatan bisa dilaksanakan.
"Kami tidak mau mematikan usaha mereka. Jika sudah siap menerapkan protokol kesehatan dan membuat surat pernyataan, akan kembali kami buka," pungkasnya.