SATUARAH.CO - Pelaksanaan pembangunan ruas jalan baru sebagai jalan penghubung Kecamatan Cipeundeuy dan Kecamatan Serangpanjang mengalami kendala.
Pasalnya, di antara pemilik lahan ada yang menolak untuk menghibahkan lahannya.
Hal itu disampaikan Bupati Subang, H. Ruhimat. Diketahui, adanya penolakan hibah lahannya saat untuk penentuan titik lokasi untuk pembangunan ruas jalan baru sebagai jalan penghubung Kecamatan Cipeundeuy dan Kecamatan Serangpanjang, Rabu (11/5/22)
Sementara Suwarna, perwakilan BPN Subang, menyampaikan, pentingnya ada mediasi dengan pemilik lahan, terlebih lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Tim Damkar Kab Bekasi Evakuasi Bocah 5 Tahun, Terjepit Ring Besi di Jari Tangannya
“Ya, mediasi itu penting dan harus ada, karena pembukaan jalan ini, selain untuk meningkatkan roda perekonomian kita, juga sangat berguna untuk menghindari arus kemacetan dan selain itu, menghibahkan tanah yang kemudian menjadi wakaf, itu manfaatnya dunia akhirat,” ujarnya.
Suwarna mengatakan, pihak BPN juga tengah mengusahakan kejelasan kepemilikan lahan tersebut.
Baca Juga: Jamaah Haji Kab Bekasi Diimbau Kemenag Persiapkan Diri
“Kami akan cek sertifikat hak kepemilikannya dan apabila tidak ada dicari SPPT atau SPOP nya dan Kami juga ingin tahu legal standing kepemilikan lahan tersebut,” tegasnya.
Bupati Subang Ruhimat, menginstruksikan secara tegas kepada BPN dan juga Dinas terkait untuk segera mengambil langkah dengan mengedepankan lobi-lobi dan mediasi.
Baca Juga: Diapresiasi Ketum LAMI Jonly Nahampun, Kodim 0507 Bekasi Gelar Lomba Mural
Ruhimat juga telah menyiapkan dua opsi yakni melakukan lobi-lobi atau negoisasi melalui mediasi, jikalau gagal secara otomatis pemindahan pembangunan ruas jalan.
“Kita akan lakukan 2 opsi, yang pertama negosiasi dan harus dilakukan dengan maksimal, namun apabila tetap tidak berhasil, kita pindahkan ruas jalan yang akan dibangun. Ruas jalan total 28 Kilometer, mediasi harus terus hanya dilakukan, tidak hanya untuk sebuah permasalahan,” jelasnya.
Selain itu Ruhimat juga menginstruksikan kepada Dinas PUPR Kabupaten Subang untuk membuat perencanaan pemindahan pembangunan ruas jalan agar jalan Cipendeuy-Serangpanjang yang telah masuk Perpres No.87 Tahun 2021 dapat segera terwujud dan tidak terkendala. √
Artikel Terkait
KSAD Ganjar Penghargaan kepada 47 Personil Gabungan TNI Polri
Hadiri Undangan Bally Saputra Presdir Riyadh Group, Ini Menurut Ketum SMSI
Operasi Ketupat Lodaya 2022 Berakhir, Kapolda Jabar Kunjungi Pos Pam Wisma Karya Subang
Lapor Pak Plt Bupati, Flyover Tarumajaya Gelap Gulita Gak Ada Lampu PJU
Alhamdulillah, Sekda Kab Bekasi Respon Soal Lampu PJU di Flyover Tarumajaya, Ini Katanya