Jadi Irup HUT Ke 61 ATR BPN, Wabup Subang Serahkan Sertifikat Wakaf dan PTSL

photo author
- Jumat, 24 September 2021 | 22:54 WIB
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi serahkan sertifikat wakaf dan PTSL (Deny Suhendar)
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi serahkan sertifikat wakaf dan PTSL (Deny Suhendar)

Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan jaminan dan perlindungan hukum hak atas tanah. Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang akan berani melakukan penyeroboton tanah, atau bahkan melakukan suatu tindakan kejahatan pertanahan.

"Kejahatan pertanahan atau yang kita kenal dengan mafia tanah semakin meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PolriI) untuk bersama-sama mengurangi dan memberantas mafia tanah sampai ke akarnya.

"Saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat," tandasnya. 

Tidak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga terus berbenah diri dan melakukan penguatan sebagai upaya pencegahan munculnya kasus baru di masa yang akan datang. 
Terkait pelaksanaan Reforma Agraria.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB
X