Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan jaminan dan perlindungan hukum hak atas tanah. Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang akan berani melakukan penyeroboton tanah, atau bahkan melakukan suatu tindakan kejahatan pertanahan.
"Kejahatan pertanahan atau yang kita kenal dengan mafia tanah semakin meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PolriI) untuk bersama-sama mengurangi dan memberantas mafia tanah sampai ke akarnya.
"Saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat," tandasnya.
Tidak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga terus berbenah diri dan melakukan penguatan sebagai upaya pencegahan munculnya kasus baru di masa yang akan datang.
Terkait pelaksanaan Reforma Agraria.
Artikel Terkait
Mendagri dan Gubernur Lantik Wabup Bekasi, GMBI Gelar Aksi
Pemerintah Diminta Waspada Lonjakan Covid-19 Jelang Akhir Tahun