jawa-barat

Diduga Lantik 4 Pejabat, LSM KOMPAK Reformasi Laporkan Bupati Karawang

Kamis, 22 April 2021 | 19:08 WIB
Diduga Lantik 4 Pejabat, LSM KOMPAK Reformasi Laporkan Bupati Karawang



Dia berkata, Tupoksi dalam UU  Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. jelas Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN.





"Kami justru mempertanyakan urgensi mutasi tersebut, sampai-sampai melanggar UU. Mutasi ini seperti dipaksakan, padahal jabatan ketiga ASN tersebut adalah memegang jabatan strategis golongan Pejabat Administrasi, yang berarti pelayan publik. Bisa dibayangkan ketiga kecamatan strategis ini tidak memiliki camat," paparnya lagi.





Sementara patut dipertanyakan, lanjut dia, kepindahan tiga camat itu ke jabatan fungsional. Kalau alasan jabatan arsiparis kosong, kenapa jabatan kepala-kepala dinas yang kosong tidak segera diisi, padahal sudah ada hasil seleksi terbuka izin Kementerian Dalam Negeri dan KASN malah diabaikan.





"Kami bukan menuduh bahwa mutasi ini hanya kepentingan pribadi, supaya masa pensiun bisa lebih lama lagi," ungkapnya.





Lanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017  tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jabatan administrasi batas pensiun usia 58 tahun, sementara jabatan Fungsional Madya batas pensiun di usia 60 tahun.









Dari Ketiga camat tersebut, dua orang lahir pada tahun 1964 dan satu lagi lahir tahun 1963. Jadi kalau mereka menduduki jabatan fungsional akan lebih lama tambahan pensiunnya hingga dua dan tiga tahun lagi dan jika menjadi camat jabatan administrasi maka tinggal menunggu hitungan bulan saja memasuki masa pensiun.





Dan jika menunggu mutasi global belum tentu dan entah kapan walapun beberapa bulan lagi Bupati bisa menggunakan kewenangannya memutasi setelah dibatasi selama enam bulan pasca pelantikan.





"Jadi kami melaporkan Bupati ke Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di mana sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan. Jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Karawang melakukan pelanggaran, maka Bupatilah yang harus bertanggung jawab. Dengan nomor 29/LSMKR-LP/IV/21 tertanggal 19 April 2021.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB