SATUARAH.CO - Proyek pembangunan pengolahan air bersih melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bidang Cipta Karya Kabupaten Subang untuk kebutuhan masyarakat Desa Cimenteng Kecamatan Cijambe Subang yang dikerjakan CV. Garuda Mas sudah lebih dari dua bulan tak ada aktifitas. Bahkan dalam kalender batasan waktu hari kerja sudah lewat dan diduga proyek tersebut mangkrak.
Berdasarkan data yang ada di papan proyek, pekerjaan tersebut mulai dikerjakan 14 Juli 2022 - 10 Nopember 2022, terhitung 120 hari kalender. Namun sampai saat ini pekerjaan tersebut masih mangkrak dan di lokasi tidak ada kegiatan pekerjaan.
Pembangunan proyek Instalasi Pengolahan Air itu dikerjakan dengan Pagu anggaran Rp. 516.460.200,- sumber dana APBD Kabupaten Subang tahun 2022.
Baca Juga: UTA '45 Buka Posko Pengaduan 'Korban' UKAI CBT, Ini Alasannya
"Tak hanya itu, selain lambatnya pengerjaan juga pembayaran upah kerjapun sampai saat ini belum dibayar," ujar salah seorang warga lingkungan sekitar, yang juga pekerja di proyek tersebut, yang jati dirinya disamarkan Mas.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Subang, Yadi Heryadi membenarkan adanya keterlambatan pekerjaan Instalasi Pengolahan Air tersebut.
Bahkan Yadi Heryadi mengaku, pihaknya juga telah memanggil pihak rekanan dalam hal ini CV. Garuda Mas untuk mempertanyakan atas keterlambatan pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2022 dari BPK RI
Bahkan menurutnya, pekerjaan pembangunan tersebut sudah jalan dua bulan lamannya di lokasi tidak ada kegiatan alias mangkrak.
"Sudah kita panggil dua kali melalui surat, namun pihak pemborong (CV Garuda Mas-red), belum pernah datang ke kantor," bener Kabid Cipta Karya, Yadi Heryadi, kepada Portal Berita satuarah.co, Rabu (2/11/22).
Yadi menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat teguran yang ke tiga kalinya kepada rekanan tersebut, serta akan koordinasi kepada Irda untuk dimediasi bersama.
Baca Juga: Melenggang ke Semi Final, Tim Bola Voli Putra Kab Bekasi Kalahkan Garut 3-0
"Ya, nanti kita bersama Irda untuk melakukan mediasi dengan rekanan, apakah pekerjaan itu masih mau dilanjutkan, atau sebaliknya diputuskan kontraknya," ujarnya.
Selain itu, Yadi menambahkan, apabila pihak rekanan mau melanjutkan pekerjaan tersebut, tetap saja rekanan dan/atau pemborong tersebut akan dikenakan denda per mil per hari.